Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta
Dua pemuda yang membobol Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak 4 kotak suara
Editor: Theresia Felisiani
"Itu terjadi dugaan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kecamatan Bangkala Barat," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Jeneponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Selain merusak kotak suara, dua terduga pelaku mengubah data formulir C Hasil pleno.
"Kotak suara dan merubah C Hasil, kalau surat suara utuh-ji," ucapnya.
Baca juga: Lima Ketua RT di Bima Diduga Dipecat Kepala Desa Karena Beda Pilihan Caleg
Kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga di lokasi lalai dalam pengawasan.
Sehingga membuat terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.
Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.