Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta
Dua pemuda yang membobol Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak 4 kotak suara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Dua pemuda inisial AA (28) dan NF (18) ditangkap karena membobol Gudang PPK, Kantor Camat Bangkala Barat, Senin (19/2/2024) dini hari.
Mereka juga terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak empat kotak suara Pemilu 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyatakan kedua pemuda tersebut melanggar Undang-undang tindak pidana pemilu.
"Kami mencoba mengangkat pasal 534 dan 535 Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu merubah hasil pemungutan dan perhitungan suara, ancaman pidananya tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat khusus dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024) malam.
Gakkumdu melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Bawaslu yang bertujuan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Bawaslu Kabupaten Jeneponto sudah melaksanakan pleno dan menjadikan laporan hasil pengawasan Panwascam Bangkala Barat sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita itu kami langsung melakukan rapat pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Polisi dan Jaksa," terangnya.
Baca juga: Dini Hari 2 Pemuda Bobol Gudang PPK Jeneponto, Rusak Kotak Suara dan Ubah Data C1
Untuk menindaklanjuti keputusan itu kata Bustanil, pihaknya akan memanggil beberapa pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
"Hari ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua oknum pemuda bobol Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Informasi dihimpun, aksi nekat itu dilakukan terduga pelaku AA (28) dan NF (18), Senin (19/2/2024) dini hari.
Keduanya merupakan warga Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanul Nassa membenarkan kejadian tersebut.
"Itu terjadi dugaan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kecamatan Bangkala Barat," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Jeneponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Selain merusak kotak suara, dua terduga pelaku mengubah data formulir C Hasil pleno.
"Kotak suara dan merubah C Hasil, kalau surat suara utuh-ji," ucapnya.
Baca juga: Lima Ketua RT di Bima Diduga Dipecat Kepala Desa Karena Beda Pilihan Caleg
Kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga di lokasi lalai dalam pengawasan.
Sehingga membuat terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.
Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.