Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu Jika Telah Diputus MK
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merespons usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Yusril mengatakan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.
Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Menimbang Kans Hak Angket yang Didorong Ganjar dan Didukung Anies, Dalami Dugaan Kecurangan Pilpres
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.