Ganjar Minta DPR Segera Raker Bahas Kecurangan Pemilu dan Hak Angket
Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ganjar Minta DPR Segera Raker Bahas Kecurangan Pemilu dan Hak Angket](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjar-pranowo-saat-ditemui-di-rumah-aspirasi-relawan-ganjar-mahfud-menteng.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI segera menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain
"Minimum Raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
"Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," ucap Ganjar menambahkan.
Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil Pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menuturkan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.
Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.