Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Aiman Sempat Tolak Ahli Pidana Pensiunan Polri Beri Keterangan di Sidang Praperadilan

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa beralasan bahwa alasan pihaknya menolak lantaran Warasman merupakan seorang purnawirawan polisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kubu Aiman Sempat Tolak Ahli Pidana Pensiunan Polri Beri Keterangan di Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli Hukum Pidana Universitas Krimadwipayana (Unkris) Kombes (Purn) Warasman Marbun saat beri keterangan dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono sempat menolak ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya yakni Kombes (purn) Warasman Marbun dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa beralasan bahwa alasan pihaknya menolak lantaran Warasman merupakan seorang purnawirawan polisi.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik

Ia khawatir status Warasman yang merupakan purnawirawan Polri mempengaruhi keteranganya dalam proses persidangan. Terlebih ia dihadirkan Polda Metro Jaya yang notabene bagian institusi Polri.

"Kami menolak yang mulia, tapi kami serahkan kepada yang mulia," kata Finsensius di ruang sidang.

Usai mendengar hal itu, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Delta Tamtama menyatakan tak mempermasalahkan Warasman menjadi ahli lantaran ia sudah pensiun sebagai Polri.

Baca juga: Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan

Sebab berdasarkan pernyataan Warasman, bahwa dirinya telah pensiun sebagai Polri sejak tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Saudara Marbun juga sudah purnawirawan ya pak ya, sudah kembali bukan menjadi anggota Polri lagi ya pak ya, tahun berapa pak (pensiun)," tanya Hakim.

"2019, Agustus 2019 pensiun," jawab Warasman Marbun.

Kemudian setelah itu, Hakim Delta pun menekankan kepada kubu Aiman bahwa tidak ada larangan purnawirawan Polri hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.

"Oke. Jangankan Polri pak, hakim aja boleh kok sesudah pensiun jadi ahli," ucap Hakim kepada kubu Aiman.

Karena hakim tak permasalahkan latarbelakang Warasman, kemudian Warasman pun diambil sumpah untuk selanjutnya memberi keteranganya sebagai ahli yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas