Kubu Aiman Sempat Tolak Ahli Pidana Pensiunan Polri Beri Keterangan di Sidang Praperadilan
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa beralasan bahwa alasan pihaknya menolak lantaran Warasman merupakan seorang purnawirawan polisi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono sempat menolak ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya yakni Kombes (purn) Warasman Marbun dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa beralasan bahwa alasan pihaknya menolak lantaran Warasman merupakan seorang purnawirawan polisi.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik
Ia khawatir status Warasman yang merupakan purnawirawan Polri mempengaruhi keteranganya dalam proses persidangan. Terlebih ia dihadirkan Polda Metro Jaya yang notabene bagian institusi Polri.
"Kami menolak yang mulia, tapi kami serahkan kepada yang mulia," kata Finsensius di ruang sidang.
Usai mendengar hal itu, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Delta Tamtama menyatakan tak mempermasalahkan Warasman menjadi ahli lantaran ia sudah pensiun sebagai Polri.
Baca juga: Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan
Sebab berdasarkan pernyataan Warasman, bahwa dirinya telah pensiun sebagai Polri sejak tahun 2019.
"Saudara Marbun juga sudah purnawirawan ya pak ya, sudah kembali bukan menjadi anggota Polri lagi ya pak ya, tahun berapa pak (pensiun)," tanya Hakim.
"2019, Agustus 2019 pensiun," jawab Warasman Marbun.
Kemudian setelah itu, Hakim Delta pun menekankan kepada kubu Aiman bahwa tidak ada larangan purnawirawan Polri hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.
"Oke. Jangankan Polri pak, hakim aja boleh kok sesudah pensiun jadi ahli," ucap Hakim kepada kubu Aiman.
Karena hakim tak permasalahkan latarbelakang Warasman, kemudian Warasman pun diambil sumpah untuk selanjutnya memberi keteranganya sebagai ahli yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.