Singgung Pola Pikir Sesat, Timnas AMIN Balas Yusril soal Hak Angket Bikin Negara Bergejolak
Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said merespons pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket DPR kurang tepat.
Sudirman menyebut, gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan.
"Ada triger-nya gitu kan. Jadi tidak bisa dipandang karena hak angket terjadi satu gejolak, tidak. Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menabrak norma, menabrak kepatutan, menubruk hukum," kata Sudirman di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.
Di mata Sudirman, masalah utamanya bukan pada hak angketnya.
Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.
"Hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya," tandas Sudirman.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran 65 Juta Suara, Anies-Muhaimin 26 Juta Lebih
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.
Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.
Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.
Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.