Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Nasib Hak Angket DPR, Pakar Bilang Tergantung Dinamika Politik di Parlemen

Titi Anggraini menjelaskan soal hak angket DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 tergantung dinamika politik di parlemen.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Nasib Hak Angket DPR, Pakar Bilang Tergantung Dinamika Politik di Parlemen
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan soal hak angket DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 tergantung dinamika politik di parlemen.

Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.

Hak Angket DPR bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.

Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket jangan terlalu dikorelasikan dengan hal-hal yang kontraproduktif atau mengganggu proses pemilu. Tetapi justru dia akan berkontribusi terhadap perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Titi di Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?

Ia menegaskan soal hak DPR sudah diatur di dalam Undang-Undang MD3.

Berita Rekomendasi

Meski begitu ia masih enggan melihat dampak paling jauh dari hak angket DPR tersebut.

Karena menurutnya terlaksananya hak angket tersebut tergantung dinamika politik di Parlemen.

"Kita jangan bicara dampak paling jauh dulu. Hak angket itu proses politik yang dinamikanya bergantung pada dinamika politik di Parlemen," jelasnya.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini juga mengingatkan bahwa selain hak angket, perselisihan hasil pemilu juga bisa melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

"Apapun itu hak angket laporan ke Bawaslu atau MK itu bagian dari menjaga kredibilitas Pemilu kita. Jangan dianggap sebagai sikap tidak siap kalah tetapi proses yang dijalankan dengan prosedur hukum yang memang menyediakan langkah untuk melakukan itu," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas