Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Kritik Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ingatkan Risiko Bahaya

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan risko bahaya hak angket DPR atas dugaan kecurangan pemilu jika diajukan di masa peralihan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yusril Kritik Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ingatkan Risiko Bahaya
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan risko bahaya hak angket DPR atas dugaan kecurangan pemilu jika diajukan di masa peralihan pemerintahan seperti saat ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan risko bahaya hak angket DPR atas dugaan kecurangan pemilu jika diajukan di masa peralihan pemerintahan seperti saat ini. 

Yusril mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.

Hak angket, kata Yusril, berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan. 

Sebab, menurutnya, proses hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama sehingga berisikio terjadinya kekosongan kekuasaan. 

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril, Kamis (22/2/2024).

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir."

"Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Sebab menurutnya, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Misbakhun Respons Soal Wacana Angket Kecurangan Pemilu: Jauh Panggang dari Api

Yusril menjelaskan bahwa sejatinya perumus UUD 1945 sudah menyarankan dan memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu MK. 

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," papar Yusril. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas