Soal Isu Kecurangan Pemilu, Waketum PRIMA: Silakan Buktikan Lewat Jalur Konstitusi
Konstitusi kita sudah menggariskan kalau ada kecurangan pemilu, ranahnya sudah jelas, bawa ke Bawaslu atau ke MK,” ujar Alif
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu kecurangan pemilu belakangan sedang ramai diperbincangan oleh sejumlah elite politik maupun para pemerhati pemilu. Bahkan, ada beberapa pihak yang menggelar aksi demonstrasi menyuarakan isu tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal menyarankan pihak yang merasa terjadi kecurangan pemilu bisa menempuh jalur konstitusi, baik itu Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Konstitusi kita sudah menggariskan kalau ada kecurangan pemilu, ranahnya sudah jelas, bawa ke Bawaslu atau ke MK,” ujar Alif kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Alif mengatakan, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara sampai saat ini masih terus berjalan. Masyarakat dapat memantau langsung hasil penghitungannya lewat situs KPU.
Jika terdapat kesalahan dan kecurangan maka bisa langsung dicatat dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Soal penghitungan terkait real count masih dalam penghitungan. Hampir tiap jam atau tiap menit semua mata bisa memantau,” jelas dia.
Menurutnya, jika permasalahan kecurangan pemilu terjadi sebelum pemungutan suara, seharusnya masalah tersebut sudah dilaporkan pada waktu yang sama.
Ia pun mempertanyakan mengapa isu kecurangan ini baru diributkan usai paslon Prabowo - Gibran unggul versi hitung cepat baik lembaga survei maupun real count KPU RI.
“Kalau persoalanya pada hal-hal yang berkaitan dengan sebelum coblosan harusnya pihak-pihak terkait bisa melaporkan ke lembaga-lembaga terkait seperti Bawaslu. Kenapa baru meributkan itu semua setelah melihat pasangannya kalah?” pungkas dia.