Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Wacana Hak Angket Pemilu yang Diusulkan Ganjar Pranowo

Beda pandangan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra soal wacana hak angket Pemilu yang diusulkan Ganjar Pranowo.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Beda Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Wacana Hak Angket Pemilu yang Diusulkan Ganjar Pranowo
Kolase Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD (kiri), dan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kanan). Dua ahli tata negara itu beda pandangan soal wacana hak angket Pemilu di DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra, beda pendapat soal wacana hak angket Pemilu yang diusulkan calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Saat ini, Mahfud MD dan Yusril berada di kubu berbeda dalam Pilpres 2024.

Mahfud MD mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, sedangkan Yusril kini menjabat sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Gibran Rakabuming Raka.

Ditemui di kawasan Yogyakarta, Mahfud menyebut hak angket boleh dilakukan meski tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ucap Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (26/2/2024).

Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR hanya akan menyasar pada kewenangan pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, pemerintah akan diperiksa oleh DPR jika hak angket benar-benar dilakukan.

Berita Rekomendasi

Hingga kini Mahfud mengaku tak memiliki wewenang untuk mengajukan hak angket Pemilu lantaran hal itu menjadi urusan DPR dan partai politik.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ungkapnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, hak angket tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.

Sebab, imbuhnya, perkara Pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Ganjar Pranowo mencuatkan wacana hak angket DPR menyusul adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hingga Senin (26/2/2024) pukul 11.00 WIB, perolehan suara Ganjar-Mahfud berada di posisi buncit dengan perolehan 16,73 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas