Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beda Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Wacana Hak Angket Pemilu yang Diusulkan Ganjar Pranowo

Beda pandangan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra soal wacana hak angket Pemilu yang diusulkan Ganjar Pranowo.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Beda Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Wacana Hak Angket Pemilu yang Diusulkan Ganjar Pranowo
Kolase Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD (kiri), dan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kanan). Dua ahli tata negara itu beda pandangan soal wacana hak angket Pemilu di DPR. 

Sedangkan posisi pertama ditempati Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran dengan perolehan 58,84 persen atau sebanyak lebih dari 74 juta suara.

Posisi kedua ditempati Paslon nomor urut 02, Anies-Muhaimin dengan lebih dari 30 juta suara atau 23,43 persen.

Yusril Sebut Hak Angkat Berisiko Timbulkan Chaos

Di sisi lain, Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos.

Yusril yang memiliki posisi strategis di TKN Prabowo-Gibran ini mengatakan hak angket tidak dapat diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.

Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan perkara Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun membeberkan pasal dalam UUD NRI 1945, yang mengatur tentang penyelesaian permasalahan Pemilu.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

Berita Rekomendasi

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024) lalu.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu PDIP, Koalisi Perubahan Disebut Bisa Inisiasi Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres

Yusril menambahkan, penyelesaian melalui MK bertujuan agar perselisihan hasil Pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.

Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Lebih lanjut, Yusril menyebut putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan memberikan kepastian hukum.

Sedangkan penggunaan hak angket DPR justru akan menimbulkan kekacauan atau chaos.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan."

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ramai Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD: Sangat Sangat Boleh

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan/Fersianus Waku/Chaerul Umam, Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas