Besok Putusan Praperadilan, Aiman Witjaksono: Ini Bukan Terkait Saya, Tapi Menjaga Demokrasi
Terkait perkaranya ini, Aiman menegaskan bahwa bukan semata-mata terkait dirinya. Melainkan menjaga demokrasi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan akhir Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menjalani sidang putusan praperadilan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Adapun sidang praperadilan tersebut terkait penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Penyitaan itu sendiri imbas ucapan Aiman atas dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Menyayangkan Pihak Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
Untuk sidang putusan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya besok. Aiman mengungkapkan bahwa sidang akan digelar sekira 15.00 WIB.
Tak hanya itu, terkait perkaranya ini, Aiman menegaskan bahwa bukan semata-mata terkait dirinya. Melainkan menjaga demokrasi.
"Kita dengarkan saja besok (Putusan) Selasa jam 3 sore. Seperti yang disampaikan oleh Bung Fins. Ini bukan terkait saya, bukan terkait Aiman," kata Aiman kepada awak media di PN Jaksel, Senin (26/2024).
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tinggalkan Ruang Sidang, Tak Ingin Dengarkan Kesimpulan Kubu Aiman
"Tapi terkait bagaimana kita menjaga demokrasi ini. Kemudian bagaimana narasumber ini menjadi penting," sambungnya.
Kemudian dikatakan Aiman jangan lihat siapa yang menyampaikan. Tapi lihat apa yang disampaikan.
"Itu harus menjadi prinsip kita semua. Karena bagian dari kritik, bagian dari mengingatkan untuk perbaikan," tegasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyataan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik
Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.
Mengenai hal tersebut, Aiman yang tak terima ponselnya disita petugas akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu Sidang putusan gugatan praperadilan Aiman melawan Polda Metro Jaya itu dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) besok.