Usai Jalani Sidang Etik, Bawaslu Bakal Evaluasi Jajaran yang Statusnya Masih Melanggar Aturan
Herwyn menegaskan, saat proses seleksi, pihaknya tidak mendapatkan informasi dari jajaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat saat itu terkait domis
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal langsung mengevaluasi jajarannya usai menjalani sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta jajarannya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J H Malonda, dan Totok Hariyono didalilkan tidak teliti serta tidak cermat sebab meloloskan dan melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
M Alpitra Gumay selaku pengadu, menilai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat yang dilantik, bermasalah saat mengikuti seleksi.
Masalah itu disebabkan jajaran yang dilantik tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
"Akan jadi evaluasi kami untuk melakukan tindakan selanjutnya seperti berapa minggu kemarin kami sudah mengintruksikan supaya seluruh jajaran mengecek lagi apakah masih dalam posisi sebagai PNS atau P3K," kata Herwyn dalam ruang sidang.
Dalam sidang, diketahui ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lahat yakni Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya yang juga jadi teradu sudah tidak menerima gaji sebagai P3K. Hal itulah yang jadi dasar bagi Bawaslu RI untuk melakukan evaluasi.
"Karena nanti akan bermasalah walaupun seperti sidang saat ini yang bersangkutan ada fakta tidak menerima gaji secara langsung tapi masih dalam status sebagai P3K. Ini jadi catatan bagi kami," tuturnya.
"Laporan sebagai bahan kebijakan bagi Bawaslu untuk mengecek seluruh jajaran agar nantinya supaya administrasi mereka tidak lagi bertugas dan secara faktual akan kami cek terkait hal ini," Herwyn menambahkan.
Baca juga: Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK
Herwyn menegaskan, saat proses seleksi, pihaknya tidak mendapatkan informasi dari jajaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat saat itu terkait domisili pun status pihaknya sebagai P3K.
Pihak Bawaslu RI juga mengeklaim mereka telah memberikan arahan saat pembekalan kepada calon anggota untuk mengurus pemberhentian diri dari instansi atau lembaga di tempat bekerja sebelumnya.
"Supaya bisa memenuhi terkait syarat-syarat yang lain," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.