Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.
Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.
Baca juga: Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?
Sebab, keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.
Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.
“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya, Jumat lalu.
Sementara itu, politikus PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Aktivis 1998 itu menekankan, fraksi PDIP di DPR RI solid mendukung usul hak angket.