Hakim Sebut Izin Penyitaan HP Aiman Witjaksono yang Dikeluarkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Sah
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam penyidikan kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa surat izin penyitaan yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kubu Aiman sempat menyebut bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro tidak sah lantaran perizinannya dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Delta menyatakan bahwa terkait surat izin itu sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 2 tahun 1988 tentang pembagian tugas Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri.
"Menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan melakukan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan eksekutif dan pengawasan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Lawan Polisi, Penyitaan HP Sah
Selain itu, mengenai surat izin penyitaan tersebut hakim juga mempertimbangkan bahwa hal itu juga telah diatur dalam keputusan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pelimpahan tugas dan kewenangan dari ketua kepada wakil ketua.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa satu wewenang yang dilimpahkan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis Yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Menyayangkan Pihak Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
Hakim Delta pun menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
Atas pertimbangan tersebut, hakim pun menolak gugatan yang diajukan Aiman Witjaksono.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama.
Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.
Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.
Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.
Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".
"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.
Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.