Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count Terbaru 27 Februari Pukul 21.00 WIB, Prabowo 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 Juta

Real count Pilpres 2024 per Selasa (27/2/2024) pukul 21.00 WIB. Prabowo-Gibran ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hasil Real Count Terbaru 27 Februari Pukul 21.00 WIB, Prabowo 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 Juta
Kolase Tribunnews/WGP
Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 per Selasa (27/2/2024) pukul 21.00 WIB. Prabowo-Gibran ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 per Selasa (27/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, suara masuk sudah mencapai 77,60 persen, mencakup 638.859 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara nasional.

Hingga saat ini, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul di persentase 58,84 persen.

Prabowo-Gibran mendapat total 75.034.997 suara.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berada di urutan kedua dengan 24,46 persen.

Anies-Muhaimin mendapat total 31.186.671 suara.

Urutan ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 16,7 persen.

Berita Rekomendasi

Ganjar-Mahfud mendapat total 21.299.570 suara.

Real Count KPU Pilpres 2024 per Selasa (27/2/2024) pukul 21.00 WIB

  • Prabowo-Gibran : 58,84 persen (75.034.997)
  • Anies-Muhaimin : 24,46 persen (31.186.671)
  • Ganjar-Mahfud : 16,7 persen (21.299.570)

Baca juga: Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan

*) Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas