Nonaktifkan PPLN, KPU RI Ambil Alih Proses Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
KPU RI mengambil alih langsung proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia lantaran anggota PPLN telah dinonaktifkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih langsung proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia lantaran anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah dinonaktifkan.
"Tujuh PPLN Kuala Lumpur kan sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Pusat," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).
KPU pusat yang dalam hal ini KPU RI dalam tugasnya bakal memastikan perihal surat suara hingga data pemilih berjalan dengan benar sesuai tahapan.
KPU RI juga didukung Sekretariat PPLN dan difasilitasi Kementerian Luar Negeri dalam tugasnya.
"Dalam hal ini KBRI yang ada di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangani 20 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Sebagian Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Adapun petugas Anggota KPU RI yang bertugas dan berada di Kuala Lumpur saat ini, yakni Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin.
Alasan kenapa PPLN Kuala Lumpur dinonaktifkan adalah karena adanya aduan dari beberapa pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kemudian diserahkan ke KPU RI.
Baca juga: TPDI Kirim Surat Kepada Puan Maharani, Dukung DPR Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Kemudian KPU RI mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN itu karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh KPU.
"Dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih," pungkas Hasyim.