Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar Sebut PDI Perjuangan dan PPP Solid Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Todung Mulya Lubis mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TPN Ganjar Sebut PDI Perjuangan dan PPP Solid Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.

Hak angket itu adalah untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.




"Jangan berandai-andai, itu aja lah. Menurut saya sih mereka (PDIP dan PPP) solid yah," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengatakan, partainya solid mendukung hak angket.

Menurut Rommy, keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD pada Sabtu (25/2/2024) lalu.

"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis.

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan, hak angket DPR sangat diperlukan untuk membuka seterang-terangnya dugaan kecurangan Pemilu.

"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar Rommy.

Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud untuk menggulirkan hak angket.

Hasto menyebut, tim tersebut langsung di bawah arahan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

"(Menunggu rekomendasi) dari tim khusus, tim khusus ini langsung ya di bawah arahan dari para ketua umum partai dan juga direction langsung dipimpin langsung pasangan calon, yaitu Pak Ganjar dan Prof. Mahfud MD," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Baca juga: Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas