PAN Hargai Putusan MK untuk Ubah Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Diberlakukan Pemilu 2024
PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen.
Putusan tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
Namun pemberlakuan ambang batas atau parliamentary threshold ini baru dilakukan pada Pemilu 2029 mendatang.
Menanggapi putusan MK itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mengaku PAN akan menghargai perubahan ambang batas parlemen ini.
Selanjutnya Eddy menyebut pihaknya juga akan mempelajari lebih detail terkait putusan MK ini.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Eddy menilai, putusan ini bisa memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi.
Karena aspirasi pilihan masyarakat di Pemilu Legislatif nantinya tidak akan hilang sebab tidak adanya parliamentary threshold ini.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang."
"Karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya."
"Artinya aspirasi masyarakat pilihan masyarakat yang kemudian di pemilu legislatif yang akan datang itu tidak akan hilang karena tiadanya parliamentary threshold," terang Eddy.
Baca juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah sebelum 2029, PBB: Bagus untuk Demokrasi, Siap Fight Lagi
PPP Minta Langsung Diberlakukan di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen langsung berlaku pada Pemilu 2024.
"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).