Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PAN Hargai Putusan MK untuk Ubah Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Diberlakukan Pemilu 2024

PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PAN Hargai Putusan MK untuk Ubah Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Diberlakukan Pemilu 2024
Kolase Tribunnews
Foto Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno (kiri) dan Foto Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (kanan). | PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen. 

Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.

Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Rommy PPP: Kemenangan Kedaulatan Rakyat

"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Untuk itu Rommy mengimbau KPU untuk bisa segera berkonsultasi dengan MK agar bisa membuat peraturan baru dan putusan MK ini bisa langsung berlaku di Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Rommy.

Menurut Rommy, putusan MK ini adalah bentuk kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Karena setiap suara pemilih akan bisa terkonversi menjadi kursi di DPR, dan tidak ada suara yang terbuang.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ungkap Rommy.

Baca juga: PKN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen 

Berita Rekomendasi

MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

MK menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca juga: MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah, PPP: Harus Jadi Rujukan saat Revisi UU Pemilu

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas