Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PAN Hargai Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Parlemen: Aspirasi Rakyat Akan Terselamatkan

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai keputusan MK soal pengubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in PAN Hargai Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Parlemen: Aspirasi Rakyat Akan Terselamatkan
HO
Sekjen PAN yang juga Anggota DPR RI Eddy Soeparno menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Bantarjati, Bogor Utara, Rabu (14/2/2024). 

Dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas