PAN Hargai Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Parlemen: Aspirasi Rakyat Akan Terselamatkan
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai keputusan MK soal pengubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.
Dengan kondisi tersebut, menurut pimpinan Komisi VII DPR RI itu, aspirasi masyarakat dalam pemilu, khususnya pileg tidak akan hilang.
"Artinya aspirasi masyarakat pilihan masyarakat yang kemudian di pemilu legislatif yang akan datang itu tidak akan hilang karena tiadanya parliamentary threshold," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: PPP Minta Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku pada Pemilu 2024
Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara itu, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.