Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Ragam pro dan kontra tanggapi putusan MK soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. 

PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersbut harus diakomodasi dalam revisi UUPemilu.

"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang Pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.

PKN Sambut Baik 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun saat ditemui di sela-sela Munaslub PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun saat ditemui di sela-sela Munaslub PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyambut baik putusan tersebut.

Dia menilai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.

Berita Rekomendasi

"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry, Kamis (29/2/2024).

Gerry berpendapat ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.

Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.

"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" paparnya.

Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.

PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menargetkan partainya kembali menduduki kursi DPR RI setelah Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas