Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Ragam pro dan kontra tanggapi putusan MK soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. 

Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.

"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.

Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.

"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.

Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.

Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.

Berita Rekomendasi

"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.

PAN Hargai MK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasion (PAN) Eddy Soeparno saat ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemiluan Umum (KPU) RI, Jumat (20/10/2023) sore.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasion (PAN) Eddy Soeparno. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan MK ini. 

Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.

"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).

Eddy menyatakan, keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi. 

Terlebih, jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.

"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus WakuChaerul Umam/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas