Rekapitulasi Berjalan Tertib, Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Gugat Pemilu
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024 untuk mengikuti mekanisme Bawaslu dan MK.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sedang berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjibaku merampungkan seluruh proses yang dilakukan berjenjang yang dimulai sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Selama proses tersebut berbagai pihak, khususnya yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 memberikan komentarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto pun meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi dikutip ANTARA beberapa waktu lalu.
Mekanisme di kedua lembaga tersebut dikatakannya merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.
Hadi meminta masyarakat tidak menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat.
Hadi pun mengungkapkan jika sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.
Selama proses di Bawaslu berjalan, Kemenkopolhukam akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.
Baca juga: Ambang Batas Tidak Ditiadakan, MK: DPR Tentukan Threshold Rasional untuk Pemilu 2029 dan Seterusnya
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Jumlah tersebut adalah akumulasi hingga 26 Februari 2024 yang terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dari jumlah itu sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Salah satu tren dugaan pelanggaran pidana adalah pelanggaran administrasi termasuk di dalamnya adalah kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menambahkan.
Tren lain dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.
Bawaslu pun bersama dengan kepolisian dan kejaksaan terus mendalami tren-tren pelanggaran tersebut. Pelanggaran lain yang masuk laporan adalah terkait netralitas ASN.
“Juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujar Herwyn.
Baca juga: Rekapitulasi Nasional Hari Ketiga, KPU Kembali Gunakan Metode Penghitungan Dua Panel
Beberapa daerah telah lakukan pleno
Beberapa daerah saat ini terus melakukan penghitungan suara dan memastikan prosesnya berlangsung akuntabel. Beberapa di antaranya bahkan telah memulai rapat pleno terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) misalnya yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata saat membuka rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, menjelaskan rekapitulasi tingkat kabupaten ini adalah proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peserta pleno terdiri dari adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi paslon, partai politik, Bawaslu dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
“Rekapitulasi ini nantinya di tingkat kabupaten akan menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Tahapan pleno kabupaten dimulai setelah menerima kotak suara tersegel hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Di tingkat PPK itu sudah dihitung dari tingkat PPS dan selesai di tingkat TPS karena semua sudah menghitung, tetapi mungkin karena tahapan ini memang harus sampai tingkat nasional.
“Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan yang nantinya akan dimulai dari perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Murung Raya dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” kata Okto.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional.
Baca juga: Rekapitulasi Nasional Perolehan Suara Luar Negeri, Anies-Cak Imin Unggul di Pretoria dan Islamabad
Sementara dari Tuban, Jawa Timur, KPU setempat melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 tingkat Kabupaten Tuban sejak Selasa (27/2/2024) kemarin, Rabu (28/2/2024).
Rekapitulasi yang diawasi langsung oleh Bawaslu dan saksi parpol tersebut, berjalan lancar dan tak ada kendala apapun. Bahkan rekapitulasi terlaksana lebih cepat dari jadwal awal yang ditentukan.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, pada hari pelaksanaan rekapitulasi kemarin, rencana awal hanya ada tujuh kecamatan yang melaksanakannya.
"Namun pada praktiknya ketujuh kecamatan sudah selesai pada pukul 17.00 WIB," terang Fatkul.
Kemudian atas persetujuan dan keputusan bersama, baik KPU Tuban, Bawaslu Tuban, dan juga saksi peserta pemilu, menyetujui untuk melanjutkan rekapitulasi di malam harinya.
Pada malam hari, ada tiga kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Sehingga total ada 10 kecamatan yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi di KPU Tuban pada hari pertama kemarin.
"Jadi masih tersisa 10 kecamatan yang belum melaksanakan rekapitulasi," sebutnya.
Beberapa daerah lain secara umum juga melakukan proses penghitungan dengan kondisi yang aman dan lancar. Partisipasi aktif dari masyarakat, serta koordinasi yang baik antara petugas pemilu dan saksi dari masing-masing partai politik telah menciptakan lingkungan yang stabil.
Hal ini menunjukkan kematangan demokrasi dan kesadaran akan pentingnya hak suara dalam menentukan masa depan bangsa. Di tengah tantangan dan dinamika kontestasi Pemilu 2024, semua pihak berusaha menjaga suasana yang damai dan terkendali.
Kuatkan persatuan, jadikan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Jangan pernah lelah mencintai Indonesia!