Perludem Usulkan Pakai Rumus Model Taagepera usai Putusan MK soal Parliamentary Threshold, Apa Itu?
Perludem mengusulkan penggunaan rumus model Taagepera dalam parliamentary treshold pasca putusan MK. Apa itu?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar menggunakan rumus model Taagepera pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold agar diubah tidak lagi menjadi empat persen.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun menjelaskan terkait rumus model Taagepera menanggapi putusan MK tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa rumus ini telah tertuang dalam permohonan terkait aturan Parliamentary Threshold tersebut.
"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).
Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.
"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.
Adapun rumus model ini diusulkan oleh Perludem, kata Kahfi, lantaran selama ini, hitung-hitungan Parliamentary Threshold dalam pemilu tidak dilakukan secara ilmiah dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Bagi kami, konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dihitung dengan jumlah. Sementara dengan menggunakan sistem Parliamentary Threshold dan angkanya ditinggikan, maka yang turun hanya jumlah partai (yang lolos ke parlemen)," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Kahfi mengatakan konsep penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilihat dari fragmentasinya dan efektivitas jumlah partai di parlemen (effectiveness of parties).
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil.
"Konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu sebetulnya melihat fragmentasinya sehingga ketika kita bisa menyederhanakan, maka kita juga bisa menciptakan satu sistem pemerintahan presidensial yang stabil," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan besaran Parliamentary Threshold suara sah nasonal diubah melalui sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (29/2/2024).
Putusan ini adalah wujud dikabulkannya gugatan oleh Perludem terkait ambang batas empat persen yang tertuang dalam UU Pemilu.
Kendati demikian, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa putusan ini baru berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya dan bukannya pada Pemilu 2024 saat ini.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MK berpendapat bahwa parliamentary treshold empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Suhartoyo.
Pada kesempatan yang sama, hakim konstitusi, Saldi Isra menuturkan perubahan parliamentary treshold haru memperhatikan lima poin prasyarat yang sudah ditetapkan oleh MK yaitu:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.