Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024
sesuai Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Demokrat Sebut AHY Sudah Kantongi Kandidat Untuk Diusung Jadi Calon Gubernur di Pilkada DKI 2024
Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September.
Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas
penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut.
Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.
Baca juga: 8 Sosok Berpeluang Maju Pilkada DKI 2024: Anies Baswedan, Ahok, hingga Ridwan Kamil
"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks
Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.
Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali. Teruskan
keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.
Adapun permohonan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusannya MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.
Namun Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada.
Revisi itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024. (tribun network/ibr/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.