Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Grace Natalie Soal Meroketnya Suara PSI: Jangan Tendensius Tanggapi Rekapitulasi KPU

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara mengenai perolehan suara mereka yang naik secara signifikan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Grace Natalie Soal Meroketnya Suara PSI: Jangan Tendensius Tanggapi Rekapitulasi KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. 

Lebih lanjut, Grace menyebut PSI, berdasarkan hitung cepat Indikator, ada di angka 2,66 persen. Sedangkan rekapitulasi KPU ada di 3,13 persen atau selisih 0,47 persen.

“Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankan kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” ujar Grace.

Grace meminta semua pihak bersikap adil dan proporsional.

"Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” ucap Grace Natalie.

Untuk diketahui, dikutip dari Kompas.com, hasil penghitungan suara real count KPU, hingga pukul 08.30, Kamis (29/2/2024), menunjukkan perolehan suara PSI sebesar 2,85 persen.

Kemudian, kenaikan suara PSI, berdasarkan real count KPU, yang diperbarui hingga pukul 15.00, Jumat (1/3/2024), sebesar 3,01 persen.

Selanjutnya, diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00. Data real count KPU menunjukkan suara PSI mencapai 3,13 persen.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

"Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja," kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas