PKB: Kalau Ingin Kuatkan Sistem Presidensial Harus Ada Parliamentary Threshold
Huda khawatir, dengan adanya putusan itu maka memungkinkan kalau ambang batas parlemen yang sebelumnya 4 persen menjadi dihapus.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan, jika suatu negara pengin menguatkan sistem presidensial maka harus diberlakukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Pernyataan Huda ini sekaligus merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang memutuskan untuk ambang batas parlemen diubah pada Pemilu 2029.
Huda khawatir, dengan adanya putusan itu maka memungkinkan kalau ambang batas parlemen yang sebelumnya 4 persen menjadi dihapus.
"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu," kata Huda dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Dengan begitu, menurut Huda, jika Parliamentery Threshold itu dihapus atau dilanggar maka, dengan secara tidak langsung melemahkan sistem presidensial di suatu negara.
"Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold," kata dia.
Huda juga menyinggung, dengan adanya putusan ini, maka MK sebagai lembaga peradilan konstitusi kembali menunjukkan sikap yang tidak konsisten.
Dirinya menyinggung soal persoalan Parliamentery Threshold (PT) yang kerap diubah dan direvisi oleh MK.
"Putusan ini menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Saat presidential threshold dibatasi, PT kemudian direvisi. Revisi PT 4 persen ini juga berlaku pada pemilu 2029 setelah direvisi," ujar dia.
Baca juga: JK Sebut Ada Syarat Jokowi Gabung Golkar, Ketua DPP: Ada Pandangan yang Mungkin Kita Tidak Lihat
Kata Huda, putusan yang dapat mengubah angka 4 persen dari PT yang ada saat ini, bisa menimbulkan masalah baru.
Dinilai menjadi masalah, sebab kata dia putusan itu bisa menurunkan ambang batas yang sudah ditetapkan saat ini.
Atas hal itu, Huda secara tegas menyebut kalau PKB tidak sepakat dengan putusan MK tersebut.
"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu.Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru," kata Huda.
Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI