Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi PDIP, PKS dan PKB Kompak Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fraksi PDIP, PKS dan PKB Kompak Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.

Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca juga: PKS Suarakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di Sidang Paripurna DPR

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. 

Baca juga: Di Tengah Rapat Paripurna DPR, Koalisi Penyelamat Demokrasi Berunjuk Rasa Tuntut Hak Angket Pemilu

Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil. 

Berita Rekomendasi

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional. 

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.

Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

Baca juga: Di Rapat Paripurna, Fraksi PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.

Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas