Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sama-Sama Salahkan Sirekap, KPU dan Bawaslu Bantah Suara PSI Menggelembung, Minta Tunggu Hasil Resmi

KPU hingga Bawaslu menyebut Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara, melainkan rekapitulasi suara yang berjenjang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sama-Sama Salahkan Sirekap, KPU dan Bawaslu Bantah Suara PSI Menggelembung, Minta Tunggu Hasil Resmi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kontestasi Pileg DPR RI 2024 turut ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU membantah adanya penggelembungan suara PSI.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut lonjakan suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Idham pada Senin (4/3/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Lebih lanjut, Idham mengajak masyarakat untuk ikut menyampaikan ketidakakuratan Sirekap, hal itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan (pada sistem) tersebut."

Berita Rekomendasi

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi," ucap Idham.

Adapun suara yang sah, kata Idham, adalah suara dari proses rekapitulasi berjenjang, yaitu ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yakni formulir rekapitulasi tingkat kecamatan yang masih kosong.

Formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali.

Baca juga: Tanggapi Lonjakan Suara PSI, PPP dan PKS Singgung Hak Angket

Selajutnya, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya (yang sah) itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Bawaslu: Sirekap Tak Presisi

Selain KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga tidak mempercayai keakuratan Sirekap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas