Sama-Sama Salahkan Sirekap, KPU dan Bawaslu Bantah Suara PSI Menggelembung, Minta Tunggu Hasil Resmi
KPU hingga Bawaslu menyebut Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara, melainkan rekapitulasi suara yang berjenjang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
Ia menyebut dugaan penggelembungan suara telah verifikasi pihaknya dan tim.
Namun, dugaan penggelembungan suara itu tidak terbukti.
"Menurut teman-teman panwaslu, sudah ditelusuri, sudah kami lacak, ternyata Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka."
"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," ucap Bagja, Senin (4/3/2024).
Bawaslu, lanjut Bagja, telah melakukan verifikasi di Cilegon, Banten dan Sukoharjo hingga Jawa Tengah.
Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.
"Jadi sudah diselesaikan, (formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan) sudah disinkronkan dengan (formulir) C.Hasil yang ada," ujar Bagja.
Sirekap, kata Bagja, hanya menjadi alat bantu publikasi data.
Sementara, dasar sahih penentuan perolehan suara peserta Pemilu 2024 adalah dari formulir hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Sebelumnya, publik menyoroti suara PSI yang diduga menggelembung.
Pasalnya, suara partai yang diketuai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tiba-tiba melonjak.
Suara PSI disebut meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Lalu tiba-tiba suara PSI menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.