Tanggapi Lonjakan Suara PSI, PPP dan PKS Singgung Hak Angket
PKS dan PPP sebut hak angket dapat digunakan untuk membongkar anomali kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
Rommy menyebut sejak sebelum pemilu, dirinya sudah mendengar ada operasi pemenangan PSI yang dilakukan aparat.
Menurutnya, para penyelenggara pemilu daerah diberi target untuk mendapatkan 50 ribu suara untuk PSI per kabupaten/kota di Pulau Jawa.
Sedangkan untuk daerah di luar Pulau Jawa ditargetkan memperoleh 20 ribu suara per kabupaten/kota.
"Ini dilakukan dengan menggunakan dan membiayai jejaring ormas kepemudaan tertentu yang pernah dipimpin salah seorang menteri, untuk mobilisasi suara PSI coblos gambar," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menduga penggelembungan suara partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Setiap penggeseran suara tidak sah menjadi suara PSI, jelas merugikan perolehan seluruh partai politik peserta Pemilu. PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket," sambungnya.
Selain itu, dirinya mendesak penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, KPU pusat, hingga Bawaslu supaya dilakukan pemanggilan.
"Juga tidak tertutup kemungkinan aparat-aparat negara lainnya kita panggil. Soal laporan kecurangan kepada Bawaslu, itu diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Rommy.
Rommy meminta KPU di semua tingkatan agar segera menghentikan operasi senyap untuk menaikkan suara PSI.
"Perlu diingat, setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu. Dan melindungi setiap satu suara rakyat, adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
PSI: PPP Salah Jalur
PSI lantas mengomentari niat PPP untuk memasukkan anomali kenaikan suara PSI ke hak angket DPR.
Juru Bicara (Jubir) PSI, Irma Hutabarat, mengatakan bahwa prosedur tersebut salah.
Jika ingin melakukan protes proses pemilu, sambungnya, hal itu bisa diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Irma menjelaskan apabila ada sengketa pemilu, gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).