Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Markup Data Pemilih di Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Markup Data Pemilih di Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka karena menambah atau markup daftar pemilih tetap (DPT).

Pelimpahan tahap I itu dilakukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/3/2024).

"Berkas perkara per Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Nantinya, kata Djuhandhani, jaksa peneliti dari Kejagung akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik secara materi maupun formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Antisipasi Membludaknya Daftar Pemilih Khusus saat PSU di Kuala Lumpur

Kalau belum, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Luar Negeri Hari Ini, Kecuali Kuala Lumpur

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas