Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Markup Data Pemilih di Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Markup Data Pemilih di Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.

Awalnya, kata Djuhandani, diterbitkannya berita acara (BA) dengan nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan Jumlah 491.152 pemilih.

Setelah itu, diterbitkan BA kembali nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.

Lalu, diterbitkan BA kembali nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.

Dari penyelidikan yang ada, hasil penyusunan jumlah DPT tersebut tidak sesuai dengan faktanya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya

Djuhandani menyebut ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas