Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK
Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Hakim MK Anwar Usman dan Arsul Sani tak ikut tangani sengketa Pemilu 2024.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," kata Todung.
Dia menambahkan, ada contoh yang ditunjukkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat putusan tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara.
Baca juga: Berbeda dengan PDIP, PKS dan NasDem, PPP Nyatakan Belum Bersikap Soal Hak Angket Pemilu 2024
Hal itu, bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah.
Sebab, jika hanya melihat hasil perhitungan suara, maka proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya catatan sejumlah masalah sebelum hari pencoblosan hingga pasca-pencoblosan yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap.
"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Acos Abdul Qodir)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.