Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK

Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Hakim MK Anwar Usman dan Arsul Sani tak ikut tangani sengketa Pemilu 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK
Kolase Tribunnews
Foto Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Arsul Sani. | Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Hakim MK Anwar Usman dan Arsul Sani tak ikut tangani sengketa Pemilu 2024. 

Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.

Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK.

"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.

Baca juga: Ada Unjuk Rasa Usai Pemilu 2024, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Ah, Itu Kan Riak-Riak Kecil

TPN Ganjar Mahfud Ingin MK Tangani Sengketa Pilpres 2024 dengan Profesional




Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2024.

Todung menyampaikan, ada wind of change atau angin perubahan di tubuh MK seiring dikeluarkannya tiga putusan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024, independensi Jaksa Agung, dan ambang batas parlemen (parliamentary treshold).

"Saya melihat dari tiga putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Menurut Todung, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik.

Baca juga: Pro Kontra soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 saat Rapat Paripurna

BERITA TERKAIT

Bahkan, hampir kehilangan kepercayaan dari rakyat pasca putusan nomor 90 yang memberi 'karpet merah' kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika MK menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu.

"Saya menyampaikan ini, karena paslon 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024. Dan saya yakin paslon 01 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkap Todung.

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan MK yang independen, MK yang profesional dalam menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

Todung menyatakan pihaknya mengharapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa Pilpres 2024 secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

Baca juga: 3 Partai yang Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di Rapat Paripurna, Ada PDIP, PKS dan PKB

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres," ujar Todung.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas