Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Sebut Mega hingga Ahok Negarawan karena Terima Kekalahan, Bagaimana Prabowo, Ganjar dan Anies?

Pakar hukum tata negara itu gamblang menyebut nama yaitu mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo, Ahok, hingga Megawati Soekarnoputri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jimly Sebut Mega hingga Ahok Negarawan karena Terima Kekalahan, Bagaimana Prabowo, Ganjar dan Anies?
Kolase Tribunnews
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menjejerkan tokoh-tokoh yang menurutnya negarawan karena menerima kekalahan Pemilihan umum (Pemilu). 

Menurut Ganjar, DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, beberapa waktu lalu.

Pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan Ganjar disetujui Anies Baswedan.




Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berproses lebih lanjut hingga DPR.

Timnas AMIN pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

Jimly Sebut Hak Angket Gertakan Politik, Ganjar: Ini Bukan Gertakan

Jimly dalam sebuah kesempatan mengatakan, hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly saat ditemui di kantor MUI, Jakarta, Februari lalu.

Merespons hal itu, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya tidak pernah menggertak siapapun ketika mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal ini merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie yang menilai, wacana menggulirkan hak angket hanyalah gertakan politik.

Ganjar menegaskan, pihaknya menyampaikan usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu dengan cara yang biasa saja.

"Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kendati demikian, mantan Gubernur Jawa Tengah ini mempersilakan semua pihak untuk berkomentar, termasuk Jimly.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok," ujar Ganjar.

Lagipula, kata Ganjar, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas