Ada Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari Putus Sengketa Pilpres
Suhartoyo mengatakan, berdasarkan sejumlah pengalaman penanganan sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak sekali permintaan untuk menghadirkan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti batas waktu 14 hari yang dimiliki Mahkamah untuk memutus sengketa pilpres.
Suhartoyo menilai waktu 14 hari tidak ideal. Meski demikian, ia berjanji akan memaksimalkan penanganan perkara pilpres dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Untuk diketahui, batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 475 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilu. Sementara itu, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pileg maksimal 30 hari, dan sengketa pilkada maksimal 45 hari.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak 2 perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo, kepada wartawan, Rabu (6/4/2024) malam.
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," sambungnya.
Suhartoyo mengatakan, berdasarkan sejumlah pengalaman penanganan sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi.
Di sisi lain, para pemohon bisa saja menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan. Namun, Suhartoyo menjelaskan pendapatnya berkaitan dengan waktu 14 hari yang ada.
"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1000 dalil, saksinya harus 1000, kapan kita mau periksa 1000 saksi itu?" ujar Suhartoyo.
Padahal, ia menekankan, setiap dalil harus dibuktikan di dalam persidangan. Di antaranya melalui pembuktian dengan surat, keterangan saksi, hingga ahli.
Terlebih, kata Ketua MK itu, dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks.
Baca juga: Ketua MK: Keputusan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pemilu Dibahas di Rapat Permusyarawatan Hakim
Hal ini, menurutnya, berbeda dengan sengketa pileg yang terbatas pada cakupan dapil tertentu, atau pilkada pada cakupan provinsi dan kabupaten/kota tertentu saja, sementara sengketa pilpres mencakup seluruh Indonesia.
"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," kata Suhartoyo.
Suhartroyo berharap, kekurangan yang terjadi karena keterbatasan waktu yang dimiliki Mahkamah, memperoleh pemakluman.