Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari Putus Sengketa Pilpres

Suhartoyo mengatakan, berdasarkan sejumlah pengalaman penanganan sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak sekali permintaan untuk menghadirkan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ada Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari Putus Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.  

"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.

"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?

Sebagai informasi, MK membuka pengajuan permohonan untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

MK juga telah menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).

Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.

"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan. 

"Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Lebih lanjut, Fajar menenangkan, saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU. Mereka diminta menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Ramai-ramai Kritik KPU Gegara Sirekap Setop Tampilkan Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024

Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas