Demi Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK, KPU Bentuk Tim Hukum
KPU memutuskan untuk membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 guna hadapi sengketa Pemilu 2024 di MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi ramainya dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memutuskan untuk membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, Tim Penyelesaian PHPU dibuat untuk menghadapi adanya sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Afifuddin dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, nantinya Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal dari jajaran KPU, baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota serta tim eksternal yang berisikan para kuasa hukum atau lawyer.
Afifuddin menuturkan, selanjutnya KPU akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga di TPS.
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," terang Afifuddin.
Nantinya KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU.
Yakni dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
Hingga kini, KPU tak memiliki antisipasi khusus untuk dalam menghadapi sengketa PHPU ini.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah
Menurut Afifuddin, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang posisinya bertahan.
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."
"Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MK: Keputusan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pemilu Dibahas di Rapat Permusyarawatan Hakim
Soroti Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari untuk Putus Sengketa Pemilu