Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?
Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan Hak Angket.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan secara resmi Hak Angket di DPR.
Padahal calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak tersebut sejak 19 Februari 2024 lalu untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sejumlah Anggota DPR juga telah mewacanakan mengusung hak angket dalam berbagai kesempatan termasuk saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3) lalu, terdapat tiga fraksi yang menginterupsi untuk menyuarakan hak angket yakni PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hak angket bisa digulirkan jika diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca juga: NasDem Pastikan Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Lalu apa kendala partai politik saat ini?
Penjelasan PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyebut pihaknya sedang fokus konsolidasi menyiapkan naskah akademik hak angket.
Namun Djarot tidak membeberkan kapan tepatnya hak angket akan digulirkan secara resmi.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya mengeksplorasi semua opsi untuk mengevaluasi Pemilu 2024.
"Saya ingin klarifikasi bahwa memang betul yang meminta menggunakan hak angket pertama kali itu adalah Mas Ganjar Pranowo. Tapi inget, Mas Ganjar juga menyampaikan, kalau memang rasanya sulut menggunakan hak angket, bisa juga interpelasi, atau bisa juga rapat dengar pendapat dengan eksekutif,” kata Djarot dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (6/3/2024).
Djarot menegaskan semua upaya yang bisa dilakukan perlu ditempuh agar ada upaya perbaikan dari kekurangan pemilu saat ini.
Hak angket disebutnya juga dapat menghapus kecurigaan atau tuduhan seputar kecurangan pemilu.
Dalam menyiapkan naskah akademik, Djarot pun menyebut butuh komunikasi dengan para pihak yang mendukung hak angket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.