Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK Nawawi Pomolango bicara soal Capres Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi ke kantornya. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum
Kolase foto TribunManado.com/Rhendi Umar/ist/Tribunnews.com
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango usai mengadakan tatap muka bersama pejabat Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Polda Sulut, logo KPK dan Capres Ganjar Pranowo. Ketua KPK Nawawi Pomolango bicara soal Capres Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi ke kantornya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang sudah ditetapkan 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bicara soal Capres Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi ke kantornya. 

Putra Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu menjelaskan, bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang sudah ditetapkan

"Kami ingin sampaikan, setiap laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK itu akan ditindaklanjuti dengan prosedur baku yang ada di KPK," singkatnya kepada awak media di Polda Sulut, Rabu (6/4/2024)

Diberitakan sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. 

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Sudah Rencanakan Laporkan Ganjar sejak 10 Bulan Lalu, Sugeng: Tahan Diri karena Masih Pencapresan

Berita Rekomendasi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah merencanakan untuk melaporkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi sejak 10 bulan lalu.

Namun, Sugeng mengatakan dirinya mengurungkan niat tersebut lantaran saat itu Ganjar masih dalam proses pendaftaran sebagai capres dalam Pilpres 2024.

"IPW mendapat laporan pengaduan masyarakat itu tidak salah 10 bulan yang lalu. Tapi kan saya menahan diri, karena waktu itu sedang mau ada proses pencapresan (Ganjar)," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: 5 Fakta Baru Dugaan Gratifikasi Rp 100 M Ganjar Pranowo: PDIP Respons Santai, Gerindra Ikut Bela

Sugeng mengaku siap segala risiko yang diterimanya terkait pelaporan ini, termasuk jika dituntut balik ketika Ganjar tidak terbukti melakukan gratifikasi.

"Saya melapor juga bukan tanpa risiko. Apabila laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya harus siap menghadapi itu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga membantah tudingan bahwa pelaporan terhadap Ganjar dikaitkan dengan unsur politik.

Secara lebih rinci, dia menegaskan pelaporannya terhadap Ganjar tidak ada kaitannya dengan dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas