Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan

Pengamat menyebut hilangnya grafik di Sirekap KPU dapat menambah kecurigaan publik terkait dugaan manipulasi suara.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan
tribunnews.com
Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini. Pengamat menyebut hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap KPU justru menambah kecurigaan adanya manipulasi suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati buka suara soal polemik hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Neni menyebut hilangnya grafik Sirekap justru menambah kecurigaan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Neni, KPU seharusnya bergerak cepat jika terdapat masalah teknis dalam Sirekap.

Satu di antaranya, dengan bertanya dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menciptakan teknologi Sirekap untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," ucap Neni, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (6/3/2024).

Neni lantas mengungkit kecurigaan publik sejak awal pengadaan Sirekap.

Dengan dihilangkannya grafik Sirekap, kata Neni, publik akan semakin mencurigai adanya dugaan manipulasi suara di KPU.

BERITA REKOMENDASI

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

"Menghilangkan chart pie tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," ujar Neni.

Terkait polemik ini, Neni juga menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut Bawaslu untuk mendesak KPU agar grafik perolehan suara di Sirekap segera diperlihatkan seperti semula.

Baca juga: Kerap Membuat Publik Bingung soal Penghitungan Suara, PAN Minta KPU RI Hentikan Sirekap

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," katanya.

Meski Sirekap bukanlah acuan rekapitulais secara sah menurut Undang-undang, lanjut Neni, keputusan menghilangkan grafik peroleh suara berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurut Neni, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses perhitungan suara pada Pilpres dan Pileg 2024.

"Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Neni.

"Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu," tandasnya.

Klarifikasi KPU

Setelah menuai banyak kritik, KPU akhirnya mengungkap alasan menghilangkan grafik perolehan suara di Sirekap.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut langkah itu dilakukan untuk menghilangkan prasangka publik.

Saat ini, KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Menurut Idham, fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.

Baca juga: Dorong Audit Forensik, Respons PDIP dan NasDem soal Berhentinya Grafik Perolehan Suara di Sirekap

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil berbeda.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ungkap Idham.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengamat Desak KPU Tanya ITB Soal Sirekap, Neni Nur Hayati: Kontrak Pengadaannya juga Tertutup

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhammad Deni Setiawan, Wartakotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas