Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Shintya Kusuma Sesalkan Penggiringan Opini dan Tudingan Penggelembungan Suara

adanya upaya pihak yang melakukan penggiringan opini soal dirinya yang dituding melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Politisi PDIP Shintya Kusuma Sesalkan Penggiringan Opini dan Tudingan Penggelembungan Suara
Warta Kota/Yulianto
ILUSTRASI Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Jawa Tengah IX, Shintya Sandra Kusuma, menyesalkan adanya upaya pihak yang melakukan penggiringan opini soal dirinya yang dituding melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024.

Kuasa Hukum Shintya, R Surya Nuswontoro selaku lawyer dari One Law Firm m meminta para pihak yang mempersoalkan penghitungan suara harus disampaikan melalui koridor hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia membantah adanya informasi mengenai kliennya yang mencoba untuk melalukan penggelembungan suara.




"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," kata Surya melalui keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes telah selesai dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024. Sehingga, kata dia, proses itu yang dijadikan patokan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mestinya, hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Brebes menjadi dasar bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Maka, tuduhan yg dilakukan oleh beberapa pihak terhadap klien kami itu dengan sendirinya tidak relevan," ujarnya.

Dikatakan Surya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes, sebaiknya mengambil jalur hukum atau mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

“Sebaiknya tempuh jalur yang telah diatur oleh Undang-undang Pemilu. Bukan dengan menggiring opini," ucapnya.

Diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Daerah Brebes, Jawa Tengah menunjukkan bahwa ada tiga calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang memiliki potensi lolos ke Senayan di daerah pemilihan Jawa Tengah IX.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP: Upaya Pembunuhan Karakter

Pertama, Shanty Alda Nathalia nomor urut pertama dengan perolehan suara sebanyak 138.485 suara. 

Kedua, Shintya Sandra Kusuma dengan nomor urut 8 meraih suara sebanyak 85.177 suara.

Ketiga, Harris Turino dengan nomor urut 2 meraup suara sebanyak 28.903 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas