Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Siapkan 22 TPS dan 120 KSK untuk Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Minggu 10 Maret 2024

Pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia berlangsung Minggu (10/3/2024), KPU telah menyiapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling (KSK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Siapkan 22 TPS dan 120 KSK untuk Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Minggu 10 Maret 2024
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia berlangsung Minggu (10/3/2024), KPU telah menyiapkan 22 TPS di World Trade Center, Kuala Lumpur dan 120 Kotak Suara Keliling (KSK) yang meliputi kawasan Selangor, Perak, Terengganu, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan Kelantan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) bakal berlangsung pada Minggu (10/3/2024) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan dua metode: pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). 

PSU bakal berlangsung dari pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat pada 22 TPS yang berlokasi di World Trade Center, Kuala Lumpur

Sedangkan untuk KSK bakal berlangsung di 120 lokasi yang meliputi kawasan Selangor, Perak, Terengganu, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan Kelantan. 

"Rencana TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) ditempatkan di Putra Jaya World Trade Center. Sebagaimana tempat TPSLN yg dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2024," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2024).

Ada tiga metode dalam pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, KSK, dan pos.

Dalam PSU kali ini ditiadakan pemilihan menggunakan metode pos yang mana sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU.

KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Berita Rekomendasi

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPLN) Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.

Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas