NasDem Bakal Ajukan Hak Angket Setelah Pengumuman Real Count KPU
NasDem akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count KPU.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," kata Irma saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).
Irma menjelaskan, hal tersebut penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan yang ditemukan.
"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat? Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.
Dia menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.
"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Karenanya, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Baca juga: Disindir Tak Pernah Oposisi Demi Cari Aman, Golkar Ingatkan NasDem Tak Urusi Partai Lain
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.