Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menuju Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kapan Bisa Ajukan Sengketa Pilpres ke MK?

Jika tak ada gugatan sengketa hasil pemilu, pengumuman Pilpres bakal ditetapkan pada 23 Maret 2024, ini penjelasannnya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Menuju Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kapan Bisa Ajukan Sengketa Pilpres ke MK?
MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG
Hakim Mahkamah Konstitusi. Jika tak ada gugatan sengketa hasil pemilu, pengumuman Pilpres bakal ditetapkan pada 23 Maret 2024, ini penjelasannnya 

- Anies-Cak Imin: 227.354 suara
- Prabowo-Gibran: 504.662 suara
- Ganjar-Mahfud: 41.508 suara

Kalteng

- Anies-Cak Imin: 256.811 suara
- Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
- Ganjar-Mahfud: 158.788 suara

Bali

-Anies-Cak Imin: 99.233 suara
- Prabowo-Gibran: 1.454.640 suara
- Ganjar-Mahfud: 1.127.134 suara

Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kalbar: Prabowo-Gibran Pertama, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Bangka Belitung

Anies-Cak Imin = 204.348
Prabowo-Gibran = 529.883
Ganjar-Mahfud Md = 151.109

Berita Rekomendasi

Kalimantan Barat

Anies-Cak Imin = 718.641
Prabowo-Gibran = 1.964.183
Ganjar-Mahfud = 534.450

(Tribunnews.com/Chrysnha, Mario Christian)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas