Menuju Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kapan Bisa Ajukan Sengketa Pilpres ke MK?
Jika tak ada gugatan sengketa hasil pemilu, pengumuman Pilpres bakal ditetapkan pada 23 Maret 2024, ini penjelasannnya
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 termasuk Pilpres 2024.
Rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dalam negeri berlanjut pada Senin (11/3/2024) dengan giliran perolehan suara di Provinsi Sumatera Selatan dalam proses perhitungan suara.
Sebelumnya beberapa provinsi yang sudah merampungkan rekapitulasi suara adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
"Pada hari ini, Senin tanggal 11 Maret 2024 kita mulai lagi rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU masih memiliki waktu sekitar sembilan hari hingga 20 Maret 2024 untuk selanjutnya menetapkan hasil pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
Dalam aturan tersebut diatur juga tentang jadwal peserta pemilu bisa melakukan gugatan atas sengketa hasil pemilu.
Sederhananya, lewat surat pemberitahuan dari MK, KPU bakal menetapkan hasil pemilu pada 23 Maret 2024 jika dalam tiga hari setelah rekapitulasi suara tidak ada laporan sengketa atau perselisihan hasil pemilu.
Sebaliknya jika terdapat laporan sengketa atau perselisihan hasil pemilu, penetapan hasil pemilu menunggu putusan MK dalam sidang sengketa pemilu yang berlangsung selama 14 hari.
Atau dalam hal ini diumumkan tiga hari setelah sidang putusan MK.
Berikut Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Termasuk Jadwal Putaran Kedua Pilpres Jika Tak Selesai 1 Putaran, dikutip dari KPU:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Rekapitulasi Sementara
Adapun perolehan suara pemilu presiden di wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung:
DIY
- Anies-Cak Imin: 496.280 suara
- Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
- Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
Gorontalo