ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Israel Memelas, Yordania: Laksanakan!
Safadi menekankan kalau keadilan harus ditegakkan dan hukum internasional diterapkan secara adil dan transparan.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Israel Memelas, Yordania: Laksanakan!
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat, Ayman Safadi, memberikan tanggapannya atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Surat perintah penangkapan dari ICC itu juga ditujukan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant dan komandan militer Hamas, Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Dief.
Baca juga: Dunia Arab Mencak-mencak, Kecam Seruan Menteri Israel yang Mau Mencaplok Sepenuhnya Tepi Barat
Ketiganya disangkakan atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.
Terkait surat ICC tersebut, Al-Safadi yang terkenal getol mengkritisi kebijakan pendudukan Israel, menyatakan dukungannya.
Safadi mengatakan pada Kamis (21/11/2024) kalau keputusan ICC harus menjadi pesan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah praktis guna menghentikan pembantaian yang dilakukan di Gaza, yang dilakukan bertentangan dengan hukum internasional.
Surat ICC ini juga, kata dia, harus menjadi pesan jelas untuk menghentikan penggunaan kelaparan sebagai senjata, mengakhiri agresi dan memberikan bantuan kemanusiaan yang cukup ke seluruh wilayah Jalur Gaza.
Dalam konferensi pers dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri, Politik dan Keamanan, Josep Borrell, Al-Safadi menekankan kalau keadilan harus ditegakkan dan hukum internasional diterapkan secara adil dan transparan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel yang sudah dipecat, Yoav Galant terkait kejahatan perang di Gaza.
"Al-Safadi menjelaskan, keputusan Mahkamah Pidana Internasional harus dihormati dan dilaksanakan, menandakan bahwa rakyat Palestina berhak mendapatkan keadilan," kata laporan Khaberni, Kamis.
Dia menunjukkan kalau lembaga hukum internasional itu ada untuk meminta pertanggungjawaban masyarakat dan memenuhi persyaratan keadilan di dunia.
"Dan oleh karena itu keputusan harus diperlakukan dengan hormat," kata dia.
Ia menekankan bahwa komunitas internasional tidak bisa selektif dalam menerima keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain, menjelaskan bahwa ada preseden bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan ada posisi internasional mengenai perlunya menghormati keputusan ini.
Israel Memelas
Adapun keputusan ICC direspons oleh Presiden Israel, Isaac Herzog dengan pernyataan yang memelas.